Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN di Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali Dapat Terapkan WFO, Level 3 Dibatasi 50 Persen WFO

KemenPANRB terbitkan aturan ASN. ASN di Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali dapat terapkan 100 persen WFO, Level 3 dibatasi 50 persen WFO.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in ASN di Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali Dapat Terapkan WFO, Level 3 Dibatasi 50 Persen WFO
Grafis Tribun Style
Ilustrasi - ASN di Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali dapat terapkan 100 persen WFO, Level 3 dibatasi 50 Persen WFO. 

- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.

SE Menteri PANRB No. 23/2021, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022, masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.

Pembagian sektor secara lengkap dapat dilihat pada Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Ketum Kopri Imbau Kepala Daerah yang Masa Jabatannya akan Habis Tidak Asal Mutasi Pejabat ASN  

Daerah PPKM dan Level PPKM (15-21 Februari 2022)

Ilustrasi pandemi global akibat Covid-19.
Ilustrasi pandemi global akibat Covid-19. (Freepik)
Berita Rekomendasi

Dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, terdapat kenaikan level pada beberapa daerah.

Berikut ini daftar daerah PPKM dan levelnya, dikutip dari Covid-19.

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 3:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas