Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari
Berikut adalah ketentuan baru terkait karantina bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia. Apabila sudah vaksin booster, karantina hanya 3 hari.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan baru untuk karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN pada masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah menetapkan 7 pintu masuk (entry point) bandar udara bagi WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia, yakni:
1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Pasien Positif Antigen dan PCR Bisa Dapatkan Paket Obat Gratis di Kimia Farma, Ini Langkahnya
PPLN diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
Selain itu, PPLN juga diwajibkan untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan.
Ketentuan Karantina PPLN
Durasi karantina ini dibagi menjadi tiga jenis, yakni:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;
- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau
Adapun PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Selanjutnya, pemberlakuan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
- Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam;
- Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau
- Pada pagi hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
(Tribunnews.com/Widya)