Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apresiasi Kemenag, Komisi VIII DPR: Arab Saudi pun Miliki Aturan Soal Pengeras Suara Masjid

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengapresiasi keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Apresiasi Kemenag, Komisi VIII DPR: Arab Saudi pun Miliki Aturan Soal Pengeras Suara Masjid
Grid.ID
Ilustrasi masjid dan pengeras suara - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengapresiasi keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Menurut Niam, memang dalam pelaksanaan  ibadah membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

"Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat."

"Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan)," jelas Niam. 

Oleh karena itu, perlu adanya sebagai pedoman bersama.

Kendati demikian, menurut Niam, dalam penerapannya, pemerintah juga perlu memperhatikan kearifan lokal yang tidak bisa digeneralisir.

"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi (harapannya dalam) penerapannya tidak kaku," lanjut Niam.

KSP Minta Masyarakat Tak Terpancing Narasi Negatif

BERITA TERKAIT

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Akhmad meminta masyarakat agar tidak salah mengartikan SE ini.

Baca juga: PROFIL Yaqut Cholil Qoumas, Menag yang Rilis Aturan soal Toa di Masjid-Musala, Hartanya Rp 11,1 M

Pihaknya memastikan, substansi SE No 05/2022 itu tidak berniat untuk melakukan pelarangan terhadap penggunaan pengeras suara masjid ataupun musala.

Hanya saja, SE ini diterbitkan sebagai pedoman masyarakat hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain.

"SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial."

"Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," kata Rumadi, Selasa (22/2/2022).

Rumadi menjelaskan persoalan pengeras suara di tempat ibadah sudah lama menjadi perbincangan.

Terutama di daerah-daerah yang plural.

Baca juga: Imbas Pernyataan Menag: Tagar Soal Menag Yaqut Jadi Trending Topic hingga Dilaporkan Roy Suryo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas