Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Booster Covid-19 Melalui PeduliLindungi
Simak cara cek dan download Sertifikat Vaksin Booster via aplikasi PeduliLindungi atau di website PeduliLindungi.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin".
Baca juga: Kebijakan Baru Pemerintah Terkait Vaksin Covid-19 yang Harus Diketahui Masyarakat
Baca juga: Apakah Menunda Vaksin Covid-19 untuk Anak Diperbolehkan? Ini Kata Kemenkes
Lantas, bagaimana jika tiket vaksin booster di PeduliLindungi tidak muncul?
Jika masyarakat termasuk dalam kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, maka dapat datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Syarat yang dibutuhkan adalah dengan membawa KTP serta surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Selain itu, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor HP milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Vaksinasi booster kali ini sudah sesuai dengan rekomendasi WHO, yaitu pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.
Vaksin booster heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.
Sementara, homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia juga menjelaskan bahwa, vaksin booster heterolog atau vaksin booster kombinasi memberikan efek peningkatan antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster homolog atau vaksin booster dengan jenis yang sama.
Nantinya, jenis vaksin yang diberikan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Mela Arnani)