KPK Siap Hadapi Upaya Hukum Banding Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
KPK telah menerima informasi upaya banding mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima informasi bahwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, telah mengajukan upaya hukum banding.
"Informasi yang kami terima tim jaksa telah menerima pemberitahuan dari pengadilan bahwa terdakwa Angin Prayitno A telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Untuk itu, ditegaskan Ali, KPK siap menghadapi upaya hukum banding yang diajukan terdakwa perkara suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut.
Lembaga antirasuah berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum Angin dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud.
"Tentu tim jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud," tandasnya.
Sementara bagi perkara mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga dia akan segera dieksekusi tim jaksa eksekutor KPK.
Baca juga: Divonis Penjara 9 Tahun, Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Ajukan Banding
"Adapun perkara dengan terdakwa Dadan Ramdani, telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan jaksa eksekutor KPK segera lakukan eksekusi atas putusan majelis hakim tersebut," kata Ali.
Informasi banding yang diajukan oleh Angin Prayitno Aji dikemukakan oleh kuasa hukumnya, Syaefullah Hamid.
"Betul (ajukan banding)," kata Syaefullah Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Dadan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.
Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca juga: KPK Menduga Angin Prayitno Aji Beli Aset Menggunakan Identitas Orang Lain
KPK kemudian mengembangkan kasus suapnya. Angin lantas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dengan dugaan TPPU Angin. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.