Bantuan Sembako Cair Rp600 Ribu dan Tanpa Potongan, Penerima Bebas Memilih Tempat Pembelian Pangan
BPNT atau bantuan sembako senilai Rp 600 ribu sudah cair dan tidak ada potongan sama sekali. Penerima bebas memilih tempat pembelian pangan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Selain itu, tidak boleh memaksa penerima bantuan sembako Rp 600 ribu membelanjakan di salah satu tempat tertentu.
Juga tidak boleh melakukan pemaketan bahan yang akan dibeli penerima bantuan sembako Rp 600 ribu.
Cara Mencairkan Bantuan Sembako Rp 600 Ribu
Dari pengalaman Tribunnews.com, penerima bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.
Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, yaitu di kantor kelurahan/desa masing-masing.
Namun ada pula yang pencairannya masih di kantor pos.
Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing.
Surat undangan itu juga memuat informasi penerima.
Mulai dari nama penerima bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu, NIK, nomor BNT barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.
Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu serta penggunaan bantuan.
Penerima bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.
Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Biasanya, ada jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.
Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.