Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Sembako Cair Rp600 Ribu dan Tanpa Potongan, Penerima Bebas Memilih Tempat Pembelian Pangan

BPNT atau bantuan sembako senilai Rp 600 ribu sudah cair dan tidak ada potongan sama sekali. Penerima bebas memilih tempat pembelian pangan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Bantuan Sembako Cair Rp600 Ribu dan Tanpa Potongan, Penerima Bebas Memilih Tempat Pembelian Pangan
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar wahid
Petugas Kantor Pos Martapura menyalurkan bantuan sembako Rp 600 ribu, Jumat (4/3/2022). BPNT atau bantuan sembako senilai Rp 600 ribu sudah cair dan tidak ada potongan sama sekali. Penerima bebas memilih tempat pembelian pangan. 

Selain itu, tidak boleh memaksa penerima bantuan sembako Rp 600 ribu membelanjakan di salah satu tempat tertentu.

Juga tidak boleh melakukan pemaketan bahan yang akan dibeli penerima bantuan sembako Rp 600 ribu.

Cara Mencairkan Bantuan Sembako Rp 600 Ribu

Dari pengalaman Tribunnews.com, penerima bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.

Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, yaitu di kantor kelurahan/desa masing-masing.

Namun ada pula yang pencairannya masih di kantor pos.

Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing.


Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan.
Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)
BERITA REKOMENDASI

Surat undangan itu juga memuat informasi penerima.

Mulai dari nama penerima bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu, NIK, nomor BNT barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu serta penggunaan bantuan.

Penerima bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Biasanya, ada jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.


Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan.
Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas