Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Oknum TNI AD Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia | Angelina Kurang Bayar Uang Ganti

Oknum TNI AD diduga terlibat kasus kerangkeng manusia milik Terbit Peranginangin, hingga Angelina Sondakh kurang bayar uang pengganti Rp4,5 miliar.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in POPULER NASIONAL Oknum TNI AD Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia | Angelina Kurang Bayar Uang Ganti
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring melalui e-filing.

Presiden mengajak masyarakat lapor SPT Tahunan sebelum berakhir pada akhir Maret 2022 mendatang.

Kini, lapor SPT Tahunan dapat membayar SPT Tahunan secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Seperti Jokowi yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

Baca selengkapnya >>>

5. 2 Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI akan Jalani Vonis

Terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI, Senin (22/2/2022).
Terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI, Senin (22/2/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Kubu Terdakwa Penembakan Laskar FPI Tak Ajukan Duplik, Siap Langsung Hadapi Putusan Hakim

Baca juga: Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan unlawful killing enam anggota FPI, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, akan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Jumat (18/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Agenda sidang langsung ke pembacaan putusan lantaran pihak terdakwa tak lagi mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sama dengan perkara sebelumnya untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella kita tunda Jumat 18 Maret, jam 9 untuk putusan."

"Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," kata Hakim Ketua Muhammad, Arif Nuryanta, di persidangan, Jumat (4/3/2022).

"Baik untuk jam bisa kita mulai pagi seandainya itu memakan waktu lama kita break salat Jumat dan kita lanjutkan," ucapnya.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas