MAKI Ingin KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang Rp240 M yang Diduga Libatkan Kakak Bupati PPU
(MAKI) menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi di BPD Kaltim-Kaltara senilai Rp240 miliar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Padahal, berdasarkan ketentuan, perusahaan transportasi itu diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuatan kapal.
"Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal. Namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditransfer ke perusahaan transportasi. Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, terang Boyamin, perusahaan transportasi itu tercatat masuk dalam kolektifibilitas 5 atau masuk kategori macet.
"Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp7,3 miliar. Terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp23,9 miliar. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014," terangnya.
Atas dugaan di atas, Boyamin meyakini kasus itu telah memenuhi syarat delik yang diatur dalam UU Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.
"Telah terpenuhi adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Boyamin.
Dugaan korupsi terkait sebelumnya telah dilaporkan sejumlah pihak ke KPK pada Senin (7/2/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah telah menerima pelaporan tersebut.
Ali mengatakan KPK tak bisa membeberkan apa isi materi pelaporan itu.
"Setelah kami cek, benar ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Selanjutnya, Ali menyebut KPK tentu akan mempelajari laporan tersebut.
Nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah lebih jauh.
"Tentu kami akan pelajari, dan tindaklanjuti dengan proses verifikasi dan telaah lebih lanjut," kata Ali.