Pernah Diulas Artis, Ini Fakta Rumah Mewah di Alam Sutera yang Diduga Milik Indra Kenz
Rumah tersebut dikait-kaitkan dengan aset milik tersangka penipuan binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz (25).
Editor: Wahyu Aji
Selain itu, polisi juga akan melakukan pemblokiran terhadap satu akun milik IK.
Polisi akan terus berkoordinadi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana Indra Kenz yang didapat dari hasil platform Binomo itu.
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Baca juga: 9 Rekening, 5 Kendaraan dan 2 Jam Tangan Mewah Indra Kenz Bernilai Rp 57,2 Miliar akan Disita Polisi
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Barang mewah Indra Kenz diduga cuma pinjaman
Penelusuran pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo akhirnya menemukan titik terang.
Ada dugaan pemiliknya berada di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.
"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3).