Kejagung Tahan Kembali Rennier Abdul Rahman Terkait Kasus Korupsi Asabri
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
Selanjutnya, berkas perkara kedua yang telah dilimpahkan adalah berkas korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT Evio Securitas. Dalam berkas ini, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik.
Ketiga tersangka tersebut adalah Marciano Hersondrie Herman, Sujadi, dan Teguh Ramadhani.
"Ketiga tersangka/terdakwa akan diajukan ke persidangan dengan dakwaan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Baca juga: Airin Jadi Rebutan, Wacana Duet Sahroni-Airin dan Ariza-Airin di Pilkada DKI 2024
Baca juga: NasDem: Duet Sahroni-Airin Punya Kans Besar Memikat Hati Warga Jakarta
Lebih lanjut, Hari menyampaikan ada tersangka yang diajukan ke pengadilan dengan dakwaan campuran atau gabungan dan berlapis, komulatif dan alternatif. Dia adalah Rennier Abdul Rahman Latief.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 3 UU TPPU dan atau pasal 4 UU TPPU.
"Setelah diperiksa kelengkapan terdakwa dan barang buktinya, para tersangka dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020," pungkasnya.