Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kata Kepala BPJPH: Ormas hingga BUMN Bisa Jadi Lembaga Pemeriksa Halal

"Siapa saja yang bisa mendirikan LPH. Bisa unsur pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, ormas, lembaga Islam itu bisa mendirikan LPH," tutur Aqil.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -"Siapa saja yang bisa mendirikan LPH. Bisa unsur pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, ormas, lembaga Islam itu bisa mendirikan LPH."

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mendorong semua pemangku kepentingan untuk ikut mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Aqil berharap LPH dapat didirikan di setiap daerah untuk membangun ekosistem halal.

"Kami mendorong LPH bisa didirikan di daerah. Di setiap provinsi dan kabupaten," ujar Aqil dalam 'Tribun Series Live Talkshow: Mengapa Logo Halal Diganti,' yang disiarkan oleh channel Youtube Tribunnews.com, Selasa (15/3/2022).

Aqil mengatakan berbagai pihak dapat mendirikan LPH untuk melakukan audit kehalalan sebuah produk.

Meski begitu, Aqil memastikan terdapat sejumlah persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin mendirikan LPH.

"Siapa saja yang bisa mendirikan LPH. Bisa unsur pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, ormas, lembaga Islam itu bisa mendirikan LPH," tutur Aqil.

Rekomendasi Untuk Anda

Pendirian LPH, kata Aqil, diperlukan untuk mengakomodir banyak pengajuan sertifikasi halal.

"Kalau pelayanan sertifikasi halal puluhan juta pelaku usaha dengan LPH yang sedikit tentu pelayanannya kurang," tutur Aqil.

Seperti diketahui, BPJPH Kementerian Agama kini mendapatkan mandat sebagai lembaga penyelenggara jaminan produk halal.

Perubahan otoritas sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH terjadi sejak adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH mendapatkan mandat menjadi penyelenggara jaminan produk halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas