Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022!

Segera isi E-Filing di situs djponline.pajak.go.id, untuk lapor SPT pajak tahunan secara online, berikut panduan pengisiannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Login djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Ilustrasi laman DJP Online - Segera isi E-Filing di situs djponline.pajak.go.id, untuk lapor SPT pajak tahunan secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT pajak tahunan kini dapat dilakukan secara online, tanpa perlu mengantre ke Kantor Pajak terdekat.

Lapor SPT pajak dapat diakses melalui laman resmi djponline.pajak.go.id, sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jangan lupa siapkan EFIN dan dokumen-dokumen berikut sebelum mengisi SPT Pajak secara online.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Lapor SPT Online di pajak.go.id, Terakhir Tanggal 31 Maret 2022

Dokumen yang dibutuhkan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

Berita Rekomendasi

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas