Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Acungkan Jempol dan Tersenyum Lebar saat Rilis di Mabes Polri

Tersangka kasus penipuan trading binary option, Doni Salmanan, acungkan jempol dan tersenyum lebar saat rilis di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Acungkan Jempol dan Tersenyum Lebar saat Rilis di Mabes Polri
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

"Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," ujarnya, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Bareskrim Minta Korban Doni Salmanan Melapor ke Nomor 08132420009

Baca juga: Aset Doni Salmanan yang Disita Diperkirakan Capai Rp 60 Miliar, Polisi: Masih Terus Bertambah

Dari keseluruhan aset yang disita, kata Asep, ada uang tunai sebesar Rp3,3 miliar.

Berikut ini beberapa aset Doni Salmanan yang disita:

1. Dua tanah masing-masing luasnya 500 meter persegi di Candra Asih Kota Bangun;

2. Tanah luas 400 meter persegi di Soreang Banjaran;

3. 18 unit kendaraan bermotor berbagai merek, mulai Ducati, Yamaha, Honda, Kawasaki, hingga KTM;

4. Enam mobil mewah: Lamborgini, Porsche, BMW, Toyota Fortuner, dan dua Honda CRV.

BERITA TERKAIT

Kendati demikian, polisi memperkirakan aset-aset milik Doni yang disita masih akan terus bertambah.

Lantaran, hingga saat ini kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Doni.

"Bahkan ini berkembang terus karena penyidik masih melakukan tracing aset dan tentu berkoordinasi dengan beberapa stakeholder, termasuk PPATK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Diketahui, Doni Salmanan berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari trading binary option platform Quotex hanya dalam kurun waktu satu tahun.

"Saya sudah sampaikan diawal itu dari mulai tahun 2021 sampai kemarin. Jadi sudah 1 tahun," terang Asep.

Baca juga: Mengenal TPPU, Perbuatan Pidana yang Disangkakan ke Doni Salmanan & Indra Kenz

Baca juga: Selain Blokir 8 Rekening, Duit Cash Rp 3,3 Miliar Milik Doni Salmanan Juga Disita Bareskrim Polri

6 Artis Bakal Diperiksa

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Polisi menyebut akan ada enam publik figur yang akan dipanggil terkait kasus Doni Salmanan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas