Kejagung Selesaikan 821 Kasus dengan Restorative Justice di Seluruh Indonesia
Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyelesaikan 821 kasus dengan restoratif justice di seluruh Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.
Diketahui, data tersebut merupakan restorative justice yang dilakukan selama diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Kejaksaan RI telah menyelesaikan 821 perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif. Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum," ujar Fadil.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa restoratif justice merupakan bukti keseriusan dalam rangka pembangunan hukum di Indonesia.
Khususnya yang berkaitan dengan implementasi restorative justiceyang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Tidak dipungkiri lagi keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali," jelas Burhannudin.
Baca juga: Kejagung: Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Naik Penyidikan
Ia menuturkan konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa konsep keadilan restoratif ditujukan untuk dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.
Sebaliknya, bukan menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
"Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis," ungkap dia.
Alasan lainnya, kata Burhanuddin, keadilan restoratif selaras dengan nilai-nilai pancasila khususnya sila kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama di muka hukum.
Baca juga: Perkara Diselesaikan Restorative Justice, Ibu Tukang Sayur di Seram Maluku Bebas dari Tuntutan Hukum
Selain itu, juga merupakan cerminan dari sila keempat dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI juga telah membentuk rumah restorative justice di 9 daerah di seluruh Indonesia. Adapun rumah itu dibentuk di wilayah Aceh hingga Sumatera Utara.
Adapun tujuan pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat dan menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Lalu, Rumah Restorative Justice bertujuan sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk memnciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.