Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Napoleon Minta Perkara Kekerasan Terhadap M Kece Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Ahmad Yani meminta agar perkara kliennya terhadap Muhammad Kece dapat diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Napoleon Minta Perkara Kekerasan Terhadap M Kece Diselesaikan Lewat Restorative Justice
kolase tribunnews
Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace 

Dalam protesnya, tim kuasa hukum Napoleon menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tetap membawa perkara ini hingga persidangan.

"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara pak jenderal Napoleon dengan M. Kece," kata kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Kenapa ada sidang ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," sambungnya.

Atas adanya protes tersebut, Eggi Sudjana lantas melayangkan pernyataan secara tegas kepada majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara kliennya itu.

Eggi meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan proses persidangan yang menjerat Napoleon Bonaparte karena sebelumnya sudah ada surat perdamaian.

Terlihat di ruang sidang, sesekali Eggi menampilkan bentuk fisik dari surat perdamaian antara M. Kece dengan Napoleon Bonaparte.

"Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah sederhana cepat, itu kita sepakati, lho kenapa yang gak perlu di sidang tapi di sidangkan?" ucap Eggi kepada majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Belum sampai menyikapi permintaan dari tim kuasa hukum Napoleon, ucapan dari hakim ketua Djuyamto langsung diputus kembali oleh Eggi Sudjana.

Bahkan baik Eggi Sudjana maupun ketua hakim Djuyamto sempat beradu argumen dalam persidangan, dengan keduanya mengungkapkan akan saling menghormati.

"Kami sangat menghormati ya, apa yang tadi saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus memgambil sikap, ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses, kita belum berakhir," kata Hakim Djuyamto.

"Logika hukumnya saya bantah begini, ini masih proses belum berakhir, bagaimana akhirnya kalau mengetahui prosesnya gak bener?" sahut Eggi Sudjana.

Guna mengantisipasi perdebatan makin memanas alhasil Hakim Djuyamto memutuskan untuk melakukan musyawarah di antara susunan majelis hakim.

"Untuk saudara penasihat hukum, majelis sudah berulang kali mengatakan menghormati pendapat saudara dan mari kita mengambil sikap," tukas Hakim Djuyamto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas