Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-2 Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online

Batas waktu terakhir untuk lapor SPT adalah 31 Maret 2022. Siapkan NPWP, EFIN dan akun DJP online untuk lapor SPT.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in H-2 Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Batas waktu terakhir untuk lapor SPT adalah 31 Maret 2022. Siapkan NPWP, EFIN dan akun DJP online untuk lapor SPT. 

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Artikel Terkait SPT Tahunan

(Tribunnews.com/Widya)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas