Menteri PPPA Minta Pelaku KDRT di Konawe Utara Diproses Hukum
Bintang mengaku prihatin atas kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa perempuan berinisial L.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta sanksi tegas bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Utara.
Bintang mengaku prihatin atas kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa perempuan berinisial L.
Wajah dan tubuh L disayat suaminya SD menganiaya istrinya (25 tahun) menggunakan silet hingga luka parah pada Minggu (27/3/2022).
“Kita semua setuju jika aturan harus ditegakkan sebagaimana mestinya, dan Kemen PPPA akan terus mengedukasi dan memastikan penanganan yang berkeadilan dalam penerapannya," ucap Bintang melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
"Kami sangat mendukung proses hukum pada pelaku KDRT yang saat ini masih dalam pengejaran polisi setempat agar mendapatkan sanksi atas perbuatan KDRT," tambah Bintang.
Baca juga: Cabuli Anak Tirinya Sejak 2019, Pria 42 Tahun Diringkus Setelah Dilaporkan Orang Tua Korban
Kejadian terjadi saat pelaku sedang datang ke Konawe Utara untuk melayat kerabat korban di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pada Minggu malam, korban diserang secara fisik pada dini hari saat sedang tertidur pulas.
Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengiris wajah istrinya menggunakan silet secara bertubi-tubi.
Setelah sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya berhasil kabur dan meminta pertolongan warga sekitar.
Selain di wajah, korban juga mendapat sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga. Pada kasus ini, kami juga mengapresiasi peran para warga yang cepat membantu korban ke rumah sakit dan melaporkan ke pihak berwajib,” tutur Bintang.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat diancam hukuman pidana Pasal 5 jo Pasal 44 tentang Perbuatan KDRT Fisik pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Saat ini, kasus ini sudah dalam penanganan Polres Konawe Utara.