Ahli Forensik: Seandainya Saja Handi Cepat Ditolong Kemungkinan Besar Dia Bisa Selamat
"Saya menemukan ada luka-luka di kepala. Retak tulang kepala dan memar di kepala," jawab Zaenuri kepada Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli forensik yang mengautopsi korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Handi Saputra, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, mengungkapkan berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka di kepala Handi.
Luka tersebut, kata Zaenuri, berupa retak dan memar.
Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan
Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).
"Saya menemukan ada luka-luka di kepala. Retak tulang kepala dan memar di kepala," jawab Zaenuri kepada Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Namun demikian, kata Zaenuri, luka tersebut tidaklah fatal.
Baca juga: Kolonel Priyanto: Saya Pikir Dia Sudah Meninggal, saat Ditemukan Badannya Kaku, Kemudian Saya Buang
Ia memperkirakan kemungkinan hidup Handi besar jika segera dibawa ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan di Nagreg Jawa Barat.
"(Kemungkinan hidup Handi) besar, karena dia retak linier saja ya. Orang pendarahan di otak saja menunggu proses lama untuk meninggal, apalagi ini baru hanya patah linier saja. Jadi dia kalo cepat ditolong bisa anu (selamat)," jawab Zaenuri ketika menjawab pertanyaan wartawan usai sidang.
Di persidangan, Zaenuri menyimpulkan Handi meninggal dunia karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.
Kesimpulan tersebut di antaranya karena hasil autopsi menunjukkan adanya benda-benda air semacam lumpur atau pasir halus di saluran napas Handi.
Selain itu, kata Zaenuri, ditemukan juga cairan merah kehitaman di rongga dada Handi.
Kemudian, kata dia, ditemukan pula pasir halus di paru-paru Handi.
Zaenuri menyampaikan hal tersebut dalam persidangan dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).
"Masih bernapas (ketika dibuang ke sungai)," jawab Zaenuri ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Berdasarkan pengalamannya sebagai dokter forensik, Zaenuri menjelaskan ada tiga kondisi jenazah yang ditemukan tenggelam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.