Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Investasi Bodong Viral Blast Diduga Pernah Jadi Sponsor Persija Hingga Bhayangkara FC

Investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global diduga pernah mensponsori sejumlah klub sepakbola di Indonesia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Investasi Bodong Viral Blast Diduga Pernah Jadi Sponsor Persija Hingga Bhayangkara FC
Tribunnews/Fandi Permana
Perwakilan korban robot trading Viral Blast Global kembali membuat laporan polisi atas dugaan TPPU oleh PT Trust Global Karya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global diduga pernah mensponsori sejumlah klub sepakbola di Indonesia.

Kini, Bareskrim Polri masih tengah mendalami.

Diketahui, investasi bodong Viral Blast diduga pernah menjadi sponsor sejumlah klub sepakbola.

Di antaranya, Madura United, Persija Jakarta hingga Bhayangkara FC.

"Itu juga sudah saya tanyakan ke penyidik, masih dilakukan pendalaman," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Gatot hanya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang terkait kasus Viral Blast.

Pemblokiran itu karena diduga rekening merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

"Sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah uang Rp14.643 Miliar. Kedua, sebanyak 5 akun aset indodux yang tersebar di 5 bank telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset indodux bila dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1,5 miliar," jelas Gatot.

Dengan pemblokiran ini, Ia menjelaskan bahwa total nilai uang dalam rekening yang telah berhasil diblokir Bareskrim berinilai Rp90,2 miliar.

Baca juga: Rumah Senilai Rp15 Miliar Milik Petinggi Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast Disita Polisi

"Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp74.115.902.198. Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir penyidik senilai Rp90.258.932.000," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.

Adapun total nilai investasi dalam aplikasi tersebut mencapai Rp1,2 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini. 

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. DIperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dijelaskan Whisnu, kasus ini mencuat dalam lantaran sejumlah member merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi Viral Blast Global di Surabaya, Jawa Timur.

Mereka meminta pertanggungjawaban kepada pihak Viral Blast Global.

Whisnu menuturkan setidaknya masih terdapat satu tersangka yang dikejar pihak kepolisian. Sebaliknya, tersangka itu pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, aplikasi tersebut berada dalam perusahaan PT Trust Global karya yang tak memiliki izin melakukan perdagangan bisnis robot trading. Selain itu, mereka juga memakai skema ponzi dalam beroperasi selama ini.

"Hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para penggurus VIral Blast dan affiliasinya," jelas dia.

Dengan begitu, ketiga tersangka yang telah berhasil ditangkap berinisial RPW, ZHP dan MU. Mereka berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast. 

Sementara itu, Kasubdit TPPU Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan perusahaan Viral Blast Global diketahui memasarkan produk e-book kepada membernya untuk digunakan trading. 

Member yang bergabung diminta menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebear 10 persen. 

"Bonus untuk perekrutan dengan sistem Unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," jelas dia. 

Setelah itu, uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Diduga, mereka aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas