Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Ahli Forensik: Kalau Cepat Ditolong Kemungkinan Besar Handi Saputra Bisa Selamat

Berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka di kepala korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Handi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli forensik yang mengautopsi korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Handi Saputra, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, mengungkapkan

Berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka di kepala korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Handi Saputra.

Hal itu disampaikan Ahli forensik yang mengautopsi korban, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat dalam sidang dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan
Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).

Luka tersebut, kata Zaenuri, berupa retak dan memar.

"Saya menemukan ada luka-luka di kepala. Retak tulang kepala dan memar di kepala," jawab Zaenuri kepada Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.

Namun demikian, kata Zaenuri, luka tersebut tidaklah fatal.

Ia memperkirakan kemungkinan hidup Handi besar jika segera dibawa ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan di Nagreg Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

"(Kemungkinan hidup Handi) besar, karena dia retak linier saja ya. Orang pendarahan di otak saja menunggu proses lama untuk meninggal, apalagi ini baru hanya patah linier saja. Jadi dia kalo cepat ditolong bisa anu (selamat)," jawab Zaenuri ketika menjawab pertanyaan wartawan usai sidang.

Di persidangan, Zaenuri menyimpulkan Handi meninggal dunia karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.

Kesimpulan tersebut di antaranya karena hasil autopsi menunjukkan adanya benda-benda air semacam lumpur atau pasir halus di saluran napas Handi.

Selain itu, kata Zaenuri, ditemukan juga cairan merah kehitaman di rongga dada Handi.

Kemudian, kata dia, ditemukan pula pasir halus di paru-paru Handi.

Zaenuri menyampaikan hal tersebut   dalam persidangan dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).

"Masih bernapas (ketika dibuang ke sungai)," jawab Zaenuri ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas