Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vanessa Khong & Ayahnya Belum Konfirmasi terkait Kehadirannya untuk Jalani Pemeriksaan Bareskrim

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma masih belum memberikan pernyataan akan hadir dalam pemeriksaan penyidik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Vanessa Khong & Ayahnya Belum Konfirmasi terkait Kehadirannya untuk Jalani Pemeriksaan Bareskrim
Instagram
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma direncanakan bakal diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Kamis (14/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma direncanakan bakal diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Kamis (14/4/2022) mendatang.

"Ketiga tersangka diperiksa hari Kamis tanggal 14 (April)," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).

Chandra menyatakan ketiga tersangka masih belum memberikan pernyataan akan hadir dalam pemeriksaan penyidik.

Namun, surat pemanggilan pemeriksaan itu telah dikirim Bareskrim.

"Belum (ketiga tersangka konfirmasi hadir pemeriksaan)," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Senggol Mantan Indra Kenz: Pernah Dibawa ke Rusia kan?

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo.

Berita Rekomendasi

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan, Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Ketiga tersangka mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas