Pernah Terjadi di Era SBY, Pengamat: Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kini Terulang Kembali
Isu perpanjangan masa jabatan presiden juga pernah terjadi di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Isu perpanjangan masa jabatan presiden juga pernah terjadi di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal tersebut diungkapkan pengamat politik, Aditya Perdana yang juga merupakan Direktur Eksekutif Puskapol FISIP UI, Rabu (13/4/2022) seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.
Sehingga, tidak hanya di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja, isu perpanjangan periode kepemimpinan juga pernah terjadi sebelumnya.
Di era SBY, bahkan almarhum Ibu Ani Yudhoyono juga pernah diisukan bakal melanjutkan kepemimpinan SBY.
“Ini bagian dari tantangan yang terjadi di negara demokrasi, ketika kita ingin selalu mencoba melakukan pengulangan suksesi kepemimpinan yang itu menjadi indikator penting dalam sebuah negara demokrasi,” kata Aditya.
Baca juga: Tak Berkutik, Polisi Tangkap Penganiaya AKP Rudi Wira saat Demo 11 April
Baca juga: Aliansi Organda se-Sulsel Demo di Kantor Gubernur dan DPRD Sulsel, Minta 3 Menteri Jokowi Dicopot
Menjelang Pemilu 2024, isu tersebut kembali bergulir.
“Kita menghadapi ini lagi. Jadi saat pak SBY satu siklus selama satu tahun, pak Jokowi siklus kedua yang sedang terjadi dan digoda lagi,” sambung Aditya.
Untuk itu, seluruh masyarakat harus memiliki komitmen tegas dalam pelaksanaannya.
“Kita harus punya komitmen yang kuat dan tegas terkait demokrasi Indonesia."
"Maka kita harus menjaga suksesi kepemimpinan dengan menjaga Pemilu yang dilakukan secara reguler, terus menerus dan sesuai dengan jadwal,” lanjut Aditya.
Baca juga: Polda Metro Kantongi Identitas Pengeroyok AKP Rudi Wira saat Demo di Gedung DPR
Menurut Aditya, Pemilu regular setiap 5 tahun sekali, harus tetap digelar.
Sebab, Indonesia membutuhkan regenerasi kepemimpinan nasional.
Selain itu, ini dilakukan juga untuk menunjukkan komitmen sebagai negara yang demokrasi.
“Jadi kita sekarang menjaga bagaimana agar tetap regular 5 tahun, ada orang-orang baru yang berganti, yang punya kompetensi dan mengisi kepemimpinan nasional,” sambung Aditya.
Wiranto: Penundaan Pemilu Tak Mungkin Terjadi
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menyebut wacana masa jabatan presiden 3 periode maupun penundaan pemilu 2024, tidak mungkin terjadi.
Apalagi, untuk mewujudkan wacana-wacana tersebut perlu adanya perubahan konstitusi, ini yang tentunya tidak mudah dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Wiranto setelah melakukan pertemuan dengan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat, (8/4/2022).
Baca juga: Tidak Hanya Era Jokowi, Godaan Perpanjangan Periode Juga Pernah Terjadi di Zaman SBY
"Bahwa ini perlu kita klarifikasi, intinya saya sampaikan kenapa kita harus meributkan hal itu tatkala itu masih berbentu wacana.
"(Seperti yang saya sampaikan kepada mahasiswa) mari kita berbicara secara rasional."
"Mungkinkah jabatan 3 periode ataupun penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden, dapat dilaksanakan dalam konteks UUD 1945."
"Karena ketiga-tiganya akan menyangkut perubahan pasal-pasal UUD 1945."
"Mungkinkah perubahan ini terjadi? Jawabannya tidak mungkin," kata Wiranto dalam konferensi persnya yang disiarkan YouTube Kompas TV.
Karena untuk melakukan amandemen UUD 1945 itu sulit dilakukan.
"Itu harus kehendak seluruh masyarakat Indonesia yang dipresentasikan ke MPR."
Baca juga: Kilas Balik Reaksi Jokowi Soal 3 Periode: Presiden Pernah Bilang yang Usulkan Hanya Ingin Cari Muka
Tepis Isu, Jokowi Lantik KPU dan Bawaslu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Masa Jabatan Tahun 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum.
Serta Keputusan Presiden RI Nomor 34/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Maret 2022.
Pelantikan ini tentu menepis isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu.
Sebagaimana diketahui Pemilu 2024 rencananya akan digelar pada 14 Februari 2024, mendatang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.