Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aplikasi PeduliLindungi Disebut Melanggar HAM oleh AS, Kemenlu: Tak Ada Negara Sempurna Atas Isu HAM

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah memberikan tanggapan soal Amerika Serikat (AS) yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aplikasi PeduliLindungi Disebut Melanggar HAM oleh AS, Kemenlu: Tak Ada Negara Sempurna Atas Isu HAM
aptika.kemkominfo.go.id
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah memberikan tanggapan soal Amerika Serikat (AS) yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM 

Mahfud mengatakan pemerintah membuat aplikasi tersebut justru untuk melindungi rakyat.

Nyatanya, lanjut Mahfud, Indonesia berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS).

Menurutnya melindungi HAM bukan hanya HAM individual saja, melainkan juga HAM komunal-sosial di mana dalam konteks tersebut negara harus berperan aktif mengaturnya.

"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron," kata Mahfud di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Jumat (15/4/2022).

Menteri Koordonator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menyampaikan konferensi pers terkait Tanggapan Pasca Unjuk Rasa 11 April secara daring, Selasa (12/4/2022).
Menteri Koordonator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menyampaikan konferensi pers terkait Tanggapan Pasca Unjuk Rasa 11 April secara daring, Selasa (12/4/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kemenko Polhukam RI)

Baca juga: Kementerian Kesehatan: Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tidak Mendasar

Mahfud melanjutkan, soal keluhan dari masyarakat, pemerintah mencatat bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

Pada sekitar kurun waktu 2018 sampai 2021 misalnya, kata Mahfud, berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat.

Sedangkan AS, lanjut dia, pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, kata dia, beberapa negara termasuk India juga cukup banyak dilaporkan.

"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," kata Mahfud.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas