Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BP2MI Harap Kapal Pengirim PMI Secara Ilegal Ditenggelamkan seperti Cara Susi Pudjiastuti

Benny Rhamdani berharap ada hukum yang memperbolehkan pihak berwenang menenggelamkan kapal yang membawa PMI ke negara penempatan secara ilegal.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepala BP2MI Harap Kapal Pengirim PMI Secara Ilegal Ditenggelamkan seperti Cara Susi Pudjiastuti
Ist
Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Rapat Koordinasi 'Kolaborasi dalam Fasilitasi PMI Pelaut Perikanan Terkendala', Senin (18/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani berharap ada hukum yang memperbolehkan pihak berwenang menenggelamkan kapal yang membawa PMI ke negara penempatan secara ilegal.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam menangani penangkapan ikan secara ilegal, saat menjabat beberapa waktu lalu.

Benny menegaskan tindakan ini semata-mata sebagi bentuk pencegahan pengiriman PMI unprosedural, yang kebanyakan dilakukan lewat jalur laut.

"Saya bermimpi, bisakah kita melakukan seperti apa yang dilakukan Bu Susi dalam menengani ilegal fishing?" kata Benny di Rapat Koordinasi 'Kolaborasi dalam Fasilitasi PMI Pelaut Perikanan Terkendala', Senin (18/4/2022).

"Pengiriman ABK dan PMI lewat jalur laut itu tidak sedikit menggunakan perahu-perahu milik para bandar dan cukong," lanjutnya.

Benny mengatakan, BP2MI memiliki keterbatasan dalam melakukan penegakan hukum kepada perusahan penempatan PMI (P3MI) yang melakukan penempatan PMI dengan tanpa prosedur yang benar.

Diantara hanya seperti merekomendasikan pencabutan SIUP (surat izin usaha perdagangan).

Berita Rekomendasi

Namun ia bermimpi ada hukuman yang menyebabkan efek jera bagi para P3MI nakal, yakni dengan cara penyitaan atau pengambilalihan aset-aset.

"Saya bermimpi bagaimana memiskinkan mereka dengan mengambilalih atau penyitaan aset-aset milik mereka," lanjutnya.

Baca juga: Dua Tahun Menjabat, Kepala BP2MI Dapat Apresiasi Terkait Penanganan Persoalan PMI

"Kadang kala pencabutan SIUP sanksinya hanya 3 bulan. Begitu terus siklusnya. Bisakah kita menyita aset kantor mereka, jika terbukti terlibat melakukan penempatan PMI secara ilegal?" ujarnya.

Menurutnya menempatkan para PMI secara ilegal merupakan kejahatan yang layak dimiskinkan. 

Karena jika tidak ada upaya pencegahan yang membuat jera para P3MI nakal, kasus kecelakaan boat yang membawa PMI hingga kasus TPPO akan terus bertambah setiap tahunnya.

Terlebih lagi tidak ada hukum yang kuat, yang dapat menyentuh perusahaan penempatan PMI secara ilegal dan adanya bantuan dari oknum yang memakai atributif negara.

"Kita yang sibuk atas nama konstitusi negara, melakukan tugas kita. Tapi disisi lain ada yang bertepuk tangan dan pesta pora dari bisnis kotor dalam hal penempatan ilegal PMI," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas