Pengamat Tanggapi Pelanggaran Etik Lili Pintauli yang Disorot AS: Memalukan dan Jadi Tertawaan Dunia
Pelanggaran etik oleh Lili Pintauli menjadi sorotan laporan dari AS. Hal ini pun dinilai menjadi hal memalukan dan tertawaan dunia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Selanjutnya, hal ini pun dilaporkan oleh ICW ke Dewas KPK.
“Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai tersebut perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.
Selanjutnya adalah pelanggaran etik berupa dugaan intervensi oleh Lili kepada penyidik dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura) yang melibatkan eks bupati, Khairuddin Syah Sitorus.
Laporan tersebut dilakukan oleh Novel Baswedan dan mantan Kasatgas Penyidikan KPK Rizka Anungnata.
Dalam laporan itu, Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020, Darno.
Komunikasi antara Lili dan Darno diduga terkait percepatan penahanan Khairuddin.
Rizka pun yang merupakan pelapor serta penyidik dalam kasus itu menduga ada intervensi yang dilakukan Lili.
Percepatan penahanan tersebut diduga untuk menjatuhkan suara Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020.
Kemudian, pelanggaran etik terbaru yang dilakukan oleh Lili adalah dugaan gratifikasi berupa tiket MotoGP Mandalika dan tiket menginap selama enam malam di hotel mewah di kawasan Lombok dari pemberian perusahaan BUMN.
Diketahui, tiket MotoGP yang diberikan kepada Lili dan rombongan adalah kategori Premium Grandstand Zona A.
Tiket ini digunakan dalam tiga hari yaitu 18 Maret-20 Maret 2022 dan ditaksir seharga Rp 2,82 juta per orang.
Selain itu hotel mewah yang diduga diperoleh oleh Lili dan rombongan berjarak sekira 30 kilometer dan dipesan dari 16-22 Maret 2022 lalu.
Saat perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, tarif kamar hotel ini sebesar Rp 3-5 juta per kamar dikutip dari Tribunnews.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)