Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Buron, Branch Manajer DNA Pro Hans Andre Supit Kini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Andre Supit kini telah dilakukan upaya penahanan paksa. Dia kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat Buron, Branch Manajer DNA Pro Hans Andre Supit Kini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Hans Andre Martinus Supit, Branch Manager DNA Pro Akademi Bali dan Fei-fei, founder PT DNA Pro dalam konferensi pers pemasarnya produknya di Denpasar, Jumat 25 Juni 2021. 

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Kerugian Sementara Korban Capai Rp 97 Miliar

Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Jumlah ini berdasaekan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.

“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.

Baca juga: Kasus DNA Pro Menyeret Nama Sejumlah Artis, Bareskrim Kejar Aset Para Tersangka

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telau memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” pungkas dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas