Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingginya Kebocoran Data Pribadi, Indonesia Perlu Payung Hukum Perlindungan Keamanan Siber

kesimpulan dalam seminar internasional bertajuk: "Strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer".

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tingginya Kebocoran Data Pribadi, Indonesia Perlu Payung Hukum Perlindungan Keamanan Siber
ist
Ketua STIK-PTIK Irjen Pol Yazid Fanani mengapresiasi peran Mahasiswa Angkatan 79 STIK-PTIK mengangkat tema besar tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan untuk mengatur semua pihak sehingga kejahatan dunia siber bisa ditekan.

Ini merupakan kesimpulan dalam seminar internasional bertajuk: "Strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer".

Seminar diselenggarakan Mahasiswa Angkatan 79 STIK-PTIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), Selasa (19/4/2022).

Secara offline, seminar berlangsung di Auditorium STIK-PTIK Jakarta Selatan.

Ketua STIK-PTIK Irjen Pol Yazid Fanani mengapresiasi peran Mahasiswa Angkatan 79 STIK-PTIK mengangkat tema besar tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Tentu tema besar seminar yang diselenggarakan mahasiswa angkatan 79 STIK-PTIK ini mengangkat bobot akademis STIK-PTIK," kata Irjen Yazid Fanani, dalam keterangannya, pada Selasa (19/4/2022).

Berita Rekomendasi

"Melalui seminar ini, mahasiswa STIK turut andil untuk menanggulangi masalah kebocoran data pribadi dengan pendekatan ilmu kepolisian," imbuh Kepala STIK-PTIK.

Menurut Yazid perlindungan data pribadi memang sangat penting untuk diangkat ke permukaan.

Pasalnya kejahatan sudah bergeser ke kejahatan siber dengan nilai kerugian sangat besar.

Pelaku kejahatan siber ini mencuri data pribadi untuk kepentingan berbagai kepentingan termasuk kepentingan ekonomi.

Baca juga: Jokowi Membarui Data LHKPN, Harta Kekayaan Presiden RI Naik Rp7,8 Miliar dan Utang Rp300 Juta

"Telah banyak kasus bocornya data pribadi, bahkan beberapa lembaga telah mengalami kebocoran," kata Kepala STIK-PTIK.

Guru besar kejahatan siber dan investigasi kriminal Korean National Police University (KNPU), Justin Jin-Hyuk Choi, PHD, CISSP menekankan pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi.

UU tersebut harus mengatur wewenang bagi penyidik untuk memeriksa telepon seluler, laptop, hardisk dan gadget lain.

Tanpa aturan tersebut polisi akan kesulitan melakukan penyidikan terkait kebocoran data pribadi dan penyalahgunaannya.

"Harus jelas penyidikan menyangkut privasi data. Wewenang polisi harus sampai mana, ini pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi," kata Jin Hyuk Choi yang tampil menjadi narasumber secara online.

Jin Hyuk juga mengingatkan kejahatan siber yang berbasis penyalahgunaan data pribadi, sifatnya sangat dinamis.

Karena itu penyidik juga harus selalu dinamis mengikuti perkembangan.

Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi juga disampaikan Brigjen Pol Edi Setio dari Divisi TIK Polri.

"Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk mengatur keamanan data pribadi," kata Edi Setio.

Menurutnya, potensi kebocoran data pribadi sangat besar di Indonesia.

Baca juga: Syarief Hasan: Fakta Big Data Pembangunan Era SBY Lebih Baik Dibanding Jokowi

Hal ini turut disebabkan masih minimnya kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi.

Edi Setio membeberkan kesadaran untuk menjaga keamanan perangkat digital masih lemah.

Ia mencontohkan orang jarang mengganti password sehingga memungkinkan data-data bocor dan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

"Banyak orang menggunakan software gratis. Padahal itu risiko tinggi," cetusnya.

Sementara itu Hendri Sasmita Yuda, Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo mengakui terjadi hambatan dalam pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Panjangnya masa Pandemi Covid-19 membuat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi tak bisa dipacu.

Meski begitu Hendri Sasmita menyatakan pemerintah tetap berupaya maksimal dalam upaya perlindungan data pribadi.

Berbagai peraturan telah dikeluarkan untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

Untuk diketahui, seminar berkaliber internasional juga diikuti secara online dengan peserta dari berbagai negara.

Pembicara utamanya adalah Justin Jin-Hyuk Choi, PHD, CISSP dari Korea Selatan.

Jin Hyuk adalah guru besar kejahatan siber dan investigasi kriminal dari Korean National Police University (KNPU).

Baca juga: Marak Serangan Siber di Masa Pandemi, Indonesia Perlu Aturan Perlindungan Data Pribadi

Sedangkan narasumber dari Indonesia antara lain Gildas Deograt Lumy (CEO Xecure IT), Brigjen Pol Edi Setio (Divisi TIK Polri), Hendri Sasmita Yuda (Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo), Muhammad Arif Angga (Chairman APJII), dan Jauhar R Sumirat STrK, MA (Mahasiswa PTIK Angkatan 79).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas