Besok, Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Napoleon Bonaparte di Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap M. Kece
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan terhadap YouTuber M. Kece atas terdakwa Napoleon
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan terhadap YouTuber M Kece atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte, Kamis (21/4/2022).
Adapun untuk sidang tersebut kata Petinggi Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, beragendakan mendengar tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan alias eksepsi kubu Napoleon.
"Betul (sidang untuk Napoleon), agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa atau penasihat hukum terdakwa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, maka untuk sidang besok akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Untuk terdakwa Napoleon Bonaparte akan dihadirkan langsung di ruang sidang dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kubu Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan batal, atau setidaknya tak dapat menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Napoleon meminta hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M. Kece).
Baca juga: Napoleon Sebut Tindakannya Aniaya M Kece Jadi Solusi Redam Amarah Penghuni Rutan
Hal ini disampaikan kubu Napoleon lewat eksepsi atau pembelaan yang dibacakan kuasa hukum, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
"Menyatakan batal surat dakwaan jaksa penuntut umum, atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Napoleon, Kamis.
Pasalnya kubu Napoleon menilai jaksa keliru dan tidak cermat dalam menuangkan dakwaannya.
Dakwaan jaksa dipandang bertolak belakang dan tidak saling terkait antara pernyataan satu dengan lainnya.
Maksud bertolak belakang itu salah satunya yakni kata 'melumurkan' dengan 'memukul' dalam satu dakwaan. Padahal menurut kuasa hukum Napoleon, kedua kata itu punya makna berbeda.
Selain itu pihak Napoleon menyebut penganiayaan berupa melumuri kotoran manusia ke wajah M. Kece sebagaimana isi dakwaan, merupakan kategori penganiayaan ringan karena pihak korban tidak menjadi sakit atau luka luka. Tindakan tersebut juga tidak membuat yang bersangkutan kehilangan pekerjaan.