Meski Melanggar, Pengendara Ganjil Genap saat Mudik Lebaran Tak Diminta Putar Balik
tetap memperbolehkan pengendara untuk melanjutkan perjalanan, terkait dengan kendaraan yang melanggar ganjil genap saat mudik.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, angkat bicara terkait aturan ganjil genap saat mudik.
Eddy mengatakan pihaknya tetap memperbolehkan pengendara untuk melanjutkan perjalanan, terkait dengan kendaraan yang melanggar ganjil genap saat mudik.
Kendati demikian, Eddy menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sudah ada, guna keselamatan bersama.
"Tidak ada yang diputar balik, namun kami tetap mengajak masyarakat untuk tidak melanggar, dan mengikuti aturan yang sudah ada," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Eddy juga mengatakan kepolisian tetap memantau jalannya arus mudik melalui CCTV Etle dan Etle Mobile.
"Akan diawasi dengan CCTV Etle dan Etle Mobile," ucap Eddy.
Diberitakan sebelumnya, Polri tengah mulai mengantisipasi adanya kemacetan saat arus mudik dan arus balik lebaran 2022.
Korps Bhayangkara merencanakan bakal adanya sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan bahwa nantinya pihaknya juga sekaligus memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.
Baca juga: Rincian Ruas Tol yang Akan Diberlakukan Ganjil-Genap di Arus Mudik dan Balik Lebaran
Untuk arus mudik, imbuh Eddy, pemberlakuan one wat akan dimulai di sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung.
"(lokasi ganjil-genap) sama seperti pelaksanaan one way hanya di jalur one way. Memang sudah direncanakan one way dari Km 47 Jakarta-Cikampek sampai dengan Kalikangkung," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
Eddy menuturkan mobilitas masyarakat terkait arus mudik lebaran diprediksi bakal dimulai sejak 28 April 2022 mendatang.
Masyarakat diminta untuk mengatur keberangkatan untuk mencegah adanya penumpukan kendaraan.