Kemenag Kembali Buka Seleksi Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Ini Syaratnya
Kementerian Agama kembali membuka seleksi imam masjid asal Indonesia untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
"Bagi yang lulus seleksi administrasi, harus mengikuti seleksi wawancara pada 15 Mei 2022 yang digelar secara luring," tambahnya.
Berikut syarat dan ketentuan peserta seleksi:
1. Hafal Al-Quran 30 juz
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik)
4. Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Arab
5. Memahami hukum fikih
6. Memiliki suara yang fasih dan merdu
7. Tidak bergabung dalam partai politik
8. Memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah
9. Berakhlak mulia
10. Berfaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah
11. Usia minimal 25 tahun/sudah menikah
Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di http://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid dengan melampirkan file berikut:
1. KTP
2. KK
3. Ijazah terakhir
4. Sertifikat/Keterangan hafal 30 juz dari Lembaga Pendidikan /Organisasi Tahfidz
5. Rekomendasi dari lembaga pendidikan Islam atau ormas Islam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.