Pelaku Kecurangan Penerimaan CASN Dikenakan UU ITE Terkait Dugaan Penyuapan
Pemeriksaan kasus kecurangan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menghasilkan fakta baru.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecurangan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menghasilkan fakta baru.
Sebelumnya terungkap sindikat joki penerimaan CASN ditemukan di sejumlah daerah di Sulawesi,.
Namun ternyata peserta CASN yang menggunakan joki juga ada yang berasal dari Lampung.
Pelakunya dikenakan Pasal 30 Ayat 1 UU ITE dan juga Pasal 32 dan 34 UU ITE yang dalam penyidikan yang dilakukan terdapat indikasi penyuapan.
"Kasus ini kita ungkap pakai UU ITE, dalam pemeriksaan kasusnya ditemukan indikasi penyuapan, jadi akan dilapis dengan pasal penyuapan," ujar Kabag Ren Ops Mabes Polri, M Samsu Arifin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Satgas Anti KKN CASN 2021 Ungkap Modus Sindikat Joki Tes ASN di Sulawesi dan Lampung
Sampai saat ini Polda Lampung telah menangkap lima tersangka.
Pelaku yang ditangkap dengan delik penyuapan bernominal sekira Rp 300 juta per peserta agar dapat lolos tes CASN.
"Sejauh ini sudah lima tersangka kami lakukan penangkapan, dengan ada indikasi penyuapan sebesar Rp 300 juta per orang," ujar Arifin saat menerangkan kasus yang ditangani Polda Lampung.
Diantara pelaku yang berhasil diamankan di Polda Lampung merupakan seorang ASN aktif di Provinsi Lampung.
"Diantaranya di Lampung ada yang ASN," ujar Arifin kepada awak media, Senin (25/4/2022)
Sekadar informasi, kasus ini menjadi sorotan karena sindikat joki wilayah Sulawesi sudah beroperasi sejak tahun 2018.
Pelaku yang berhasil dibekuk tak hanya warga sipil namun ada juga oknum ASN.
"Pelaku sudah sejak 2018 dan tidak semua ASN, ada sipil juga yang jago di bidang IT," ungkap Arifin.