Kebijakan Larangan Ekspor CPO oleh Presiden Jokowi Dinilai Tepat
Pria yang juga menjabat sebagai Founder Bisa Ekspor ini menilai, langkah presiden termasuk tindakan ekstrem.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Departemen Perdagangan DPP Gempar Indonesia Julio Ekspor mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi soal larangan ekspor crud palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2024 lalu
"Langkah yang diambil presiden tepat, terbukti harga minyak goreng langsung turun," kata Julio kepada wartawan, Sabtu (29/4/2022).
Pria yang juga menjabat sebagai Founder Bisa Ekspor ini menilai, langkah presiden termasuk tindakan ekstrem.
Hal itu terbukti dari telah ditetapkannya beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng.
Baca juga: RI Larang Ekspor CPO, Dampaknya hingga ke India
Pihaknya yakin bahwa Presiden beranggapan masih ada mafia minyak goreng yang berkeliaran. Oleh karena itu, aparat hukum harus mengusut tuntas kasus ini.
"Kami meminta Kejagung untuk menangkap aktor-aktor lainnya. Kami tidak percaya kalau hanya 3 entitas tersebut bisa menggerakkan permainan minyak goreng dalam 4-5 bulan terakhir," kata Julio.
"Kami yakin presiden akan segera membuka lagi keran ekspor setelah adanya komitmen dari pelaku usaha untuk tidak mengakali aturan dan setelah Kejaksaan Agung menangkap oknum korporasi atau mafia lainnya," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng akan diberlakukan mulai 28 April 2024. Dan kebijakan itu akan dicabut apabila kelangkaan dan tingginya harga migor di pasar sudah teratasi.
"Bagi pemerintah Kebutuhan pokok masyarakat adalah yang paling utama. Ini pertimbangan prioritas pemerintah yang paling tinggi dalam setiap mengambil keputusan," ujar Jokowi melalui akun instagram presiden.
Adapun, Menteri Perdagangan menerbitkan aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil, sebagai panduan larangan ekspor sementara waktu. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000/liter.
“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Mendag Lutfi.