Jika Pemeriksaan Jurnalis Berlanjut, AJI Bakal Desak Mabes Polri Evaluasi Penyidik Polda Kaltim
AJI akan mendesak Dewan Pers menyurati Mabes Polri jika proses pemeriksaan terhadap tiga jurnalis di Polda Kalimantan Timur tetap berlanjut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan mendesak Dewan Pers menyurati Mabes Polri jika proses pemeriksaan terhadap tiga jurnalis di Polda Kalimantan Timur tetap berlanjut.
AJI meminta Mabes Polri untuk mengevaluasi penyidik Polda Kaltim.
Ultimatum itu dilayangkan, karena menurut Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan langkah penyidik Polda Kaltim telah mengabaikan Undang-Undang Pers.
"Jika pemanggilan terhadap jurnalis berlanjut, AJI akan mendesak Dewan Pers menyurati Mabes Polri untuk mengevaluasi para penyidik Polda Kaltim yang abai UU Pers," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Tak hanya itu, AJI juga kata Teddy, mengingatkan agar perusahaan pers untuk tidak lepas tangan dengan melimpahkan tanggung jawab kepada jurnalis.
Adapun perkara yang dimaksud ini adalah terkait dengan rencana pemeriksaan yang dilakukan Polda Kaltim terhadap tiga jurnalis media online atas pemberitaan dugaan pemukulan pekerja di Kilang Minyak Balikpapan.
"Hak jurnalis menolak untuk membeberkan informasi tentang narasumber merupakan bentuk penghormatan kepada UU yang berlaku," ucap Teddy.
Baca juga: AJI Sesalkan Rencana Pemeriksaan yang Dilakukan Polda Kaltim Terhadap Tiga Orang Jurnalis
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan rencana pemeriksaan sejumlah jurnalis oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas pemberitaan dugaan pemukulan pekerja di Kilang Minyak Balikpapan.
Setidaknya ada tiga orang jurnalis yang dipanggil polisi guna dimintai keterangan atau klarifikasi.
Mereka berasal dari media online Kompas.com, Prokal.co, dan Kaltim.idntimes.com.
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan melihat pemanggilan jurnalis tak perlu dilakukan.
Sebab kata dia, segala kekeliruan dalam pemberitaan bisa diselesaikan lewat mekanisme hak jawab.
"Sampaikan secara terbuka. Jika hak jawab tidak ditanggapi, silakan mengadu ke Dewan Pers," ujar Teddy.
Baca juga: Pria Kaltim yang Cabuli Pacar dan Merekamnya, Ternyata Korban dalam Kondisi Hamil 1,5 Bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.