Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Terbitkan Keppres Penugasan Ma’ruf Amin Sebagai Plt Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penugasan Wakil Presiden menjalankan tugas Presiden.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Terbitkan Keppres Penugasan Ma’ruf Amin Sebagai Plt Presiden
Biro Pers Sekretariat Presiden/LAILY RACHEV
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo beserta rombongan tiba di Pangkalan Militer Andrews, Washington DC, Amerika Serikat, pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 21.40 waktu setempat atau Rabu (11/5/2022) pukul 08.40 WIB. Kedatangan Presiden untuk mengikuti KTT ASEAN-AS itu disambut Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Rosan Roeslani. Biro Pers Sekretariat Presiden/LAILY RACHEV 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penugasan Wakil Presiden menjalankan tugas Presiden.

Keppres nomor 6 tahun 2022 tersebut diteken Jokowi pada 10 Mei 2022 dan mulai berlaku sejak diterbitkan.

Diterbitkannya Keppres tersebut karena Presiden sedang melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).

“Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;” bunyi pertimbangan Keppres tersebut.

Baca juga: Kepala BP2MI: Perintah Presiden Jokowi untuk Melindungi PMI Jadi Prioritas

Sebagai pelaksana tugas Presiden, Wakil Presiden Maruf Amin wajib meminta persetujuan Presiden Jokowi, apabila akan menerbitkan kebijakan baru.

Posisi Plt Presiden yang dijabat Maruf Amin tersebut akan berakhir setibanya Jokowi ke tanah air.

Berita Rekomendasi

“Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden,” bunyi keputusan kedua Keppres tersebut.

Baca juga: Tiba di Washington DC, Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT ASEAN-AS

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Ibu Iriana Joko Widodo bertolak menuju Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada Selasa pagi, (10/5/2022). Ke Negeri Paman Sam, Presiden akan melakukan serangkaian agenda kunjungan kerja pada 11-13 Mei 2022.

Kegiatan utama presiden ke AS yakni untuk menghadiri KTT Khusus ASEAN-AS atau ASEAN-US Special Summit (AUSS) selama dua hari. Adapun kegiatan lainnya yakni pertemuan dengan anggota Kongres, Pertemuan dengan CEO besar AS, dan pertemuan dengan Wapres Harris dan Tim Perubahan Iklim Amerika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas