DPRD DKI Bentuk Pansus Dalami Nasib Jakarta Setelah Tak Menyandang Status Ibu Kota Negara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jakarta menyikapi pemindahan Ibu Kota Negara
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jakarta menyikapi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta memasang target Pansus bisa terbentuk mulai awal Juni 2022.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan Pansus nantinya akan bekerja untuk mendalami hal-hal bagaimana menjadikan Jakarta selepas tak lagi menyandang status ibu kota.
"Seperti apa (Jakarta) setelah IKN, harus terencana," kata Misan dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Pembangunan IKN Jangan Abaikan Tari Ganjur dan Topeng
Nantinya diharapkan hasil pendalaman yang dibahas dalam Pansus dapat menjadi rekomendasi untuk membawa arah pembangunan Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan.
"Makanya dibentuklah Pansus untuk merumuskan hasilnya rekomendasi apa," ungkapnya.