Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M. Kece Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Gunakan Handphone Jalani Masa Tahanan di Rutan Bareskrim

Terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra sekaligus terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in M. Kece Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Gunakan Handphone Jalani Masa Tahanan di Rutan Bareskrim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
YouTuber yang diduga menjadi korban tindak kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri yakni Muhammad Kosman alias M. Kece saat duduk sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022). 

"Dua-duanya di tangan jenderal?" tanya jaksa memastikan.

"Iya," ucap M. Kece singkat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djuyamto.

Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.

BERITA TERKAIT

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

Baca juga: Sidang Kasus Kekerasan: M Kece Sebut Pernah Cabut Laporan tapi Bukan Hentikan Perkara

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas