M Kece Ungkap Kronologi Dirinya Dianiaya Jenderal Napoleon: Mulai Dipukul hingga Dilumuri Tinja
Menurut Kece, Kejadian itu berlangsung dini hari 27 Agustus 2021, di ruang 11, Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Editor: Malvyandie Haryadi
Ia didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Jika tindakannya itu terbukti dalam persidangan, Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Napoleon: Solusi Redam Amarah Penghuni Rutan
Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengakui tindakannya menganiaya tersangka penistaan agama, Muhammad Kece alias M Kece.
Dia menganiaya M Kece menggunakan kotoran manusia adalah solusi meredam amarah penghuni rumah tahanan Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Napoleon menyebut saat kabar M Kece di tempatkan di Rutan Bareskrim Polri, banyak penghuni rutan yang emosi dan ingin melampiaskan amarahnya ke M Kece.
Mereka marah karena yang bersangkutan menistakan salah satu agama.
"Justru tindakan saya adalah sebagai jalan keluar yang harus saya lakukan malam itu juga melihat suasana emosional tahanan lain, 125 orang begitu emosi," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Bantah Keroyok M Kece, Napoleon Bonaparte: Saya Perwira Tinggi Bintang Dua, Bukan Pengecut
"Dari pada besoknya terjadi hal yang tak diinginkan," lanjutnya.
Mulanya kata Napoleon, tindakannya bisa meredam amarah penghuni rutan. Namun ternyata tak berapa lama, emosi penghuni rutan kembali memuncak.
Napoleon pun heran ternyata meski di rutan, para penghuni juga merasa marah jika akidah atau agama yang mereka anut dihina oleh seseorang.
"Saluran emosi yang saya lakukan awalnya berhasil tapi rupanya emosi itu tak bisa dibendung. Saya juga heran karena bagi tahanan pun walaupun seorang tahanan tetapi memiliki ghiroh yang kuat rupanya kalau akidah agamanya dihina," ujarnya.