M Kece Ungkap Kronologi Dirinya Dianiaya Jenderal Napoleon: Mulai Dipukul hingga Dilumuri Tinja
Menurut Kece, Kejadian itu berlangsung dini hari 27 Agustus 2021, di ruang 11, Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Jadi semua terjadi tanpa dapat dikendalikan dan jadilah perkara seperti hari ini," tutur Napoleon.
Gunakan Ponsel
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dialaminya. Kece dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi, Irjen pol Napoleon Bonaparte, disebut menggunakan handphone saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Pernyataan itu terungkap bermula saat jaksa menanyakan kepada M. Kece terkait reaksi dari Irjen Napoleon Bonaparte atas kontennya yang disebut menodai suatu keyakinan.
"Bagaimana reaksi Jenderal (Napoleon) dan choky waktu itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).
"Pada saat itu mereka masih diam-diam saja. Merekam, karena ada dua HP di situ," kata Kece menjawab pertanyaan jaksa.
Sebagai informasi selain Irjen Napoleon Bonaparte, perkara tindak kekerasan ini juga turut menjerat terdakwa Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mendengar pernyataan dari M. Kece lantas jaksa kembali menanyakan, kegunaan dari handphone tersebut.
"Dua HP?" tanya lagi jaksa.
"Iya di rekam semua pembicaran saya (terkait hadist yang dijadikan konten)," ucap Kece.
Tak cukup di situ, jaksa kemudian menanyakan asal muasal keberadaan handphone tersebut.
Secara cepat M. Kece menjawab, kedua handphone itu sudah dalam genggaman Napoleon Bonaparte yang juga masih menjabat sebagai perwira tinggi Polri aktif dalam hal ini jenderal bintang dua.
Baca juga: Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak, Majelis Hakim akan Hadirkan M Kece Sebagai Saksi
"Oh ada handphone. Dikeluarkan dari kantong siapa?" tanya jaksa.
"Ya yang saya tahu dipegang oleh Jenderal," ucap M. Kece.