Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Penerima BSU Tahun 2022, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan Rp 1 Juta

Simak kriteria dan cara untuk mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kriteria Penerima BSU Tahun 2022, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan Rp 1 Juta
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang. Simak kriteria dan cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022. 

"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya Rekanaker," tulis Kemnaker melalui unggahan Instagram pada Sabtu (30/4/2022).

Baca juga: Kemenag Minta Lembaga Zakat Beri Bantuan Produktif ke Warga Miskin

Baca juga: Launching Kampung Adidaya, PIK 2 Serahkan Bantuan Bibit Ikan untuk Kelompok Wanita Tani Anyelir

Cara Cek Penerima BSU

Sembari menunggu informasi lebih lanjut dari Kemnaker, cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022.

Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 yang Tribunnews.com kutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

BERITA TERKAIT

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Login ke dalam akun;

4. Lengkapi profil;

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, atau BTN).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas