Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolaborasi Pemerintah-Korporasi Diyakini Efektif untuk Jawab Masalah Sampah Plastik

Daur ulang sampah plastik bisa jadi solusi berdampak positif bagi masyarakat, seperti penyerapan tenaga kerja dan peningkatan taraf ekonomi.

Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Bardjan
zoom-in Kolaborasi Pemerintah-Korporasi Diyakini Efektif untuk Jawab Masalah Sampah Plastik
Shutterstock
Ilustrasi mengumpulkan sampah plastik untuk didaur ulang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus melakukan upaya mengatasi krisis sampah plastik nasional demi mencapai target pengurangan sampah hingga 30 persen dan pengurangan sampah plastik ke laut hingga 70 persen pada 2025.

Menurut Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sinta Saptarina, timbulan sampah plastik terus meningkat secara signifikan dalam dekade terakhir ini.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK, komposisi sampah plastik pada tahun 2021 adalah 15 % dari seluruh sampah yang dihasilkan, atau sekitar 2,8 juta ton dari 18,7 juta ton sampah yang dihasilkan 154 kabupaten dan kota di Indonesia.

Dibandingkan tahun 2011 di mana komposisinya 11 % , persentase sampah plastik nasional naik secara signifikan sebesar 5 % .

Bahkan di Kota Surabaya, hasil penelitian ITS menyatakan bahwa komposisi sampah plastik tahun 2020 sebesar 22 % dari total timbulan sampah di Kota Surabaya.

Langkah apa yang telah dilakukan pemerintah?

Mengutip indonesia.go.id, pemerintah telah mengaktifkan Kemitraan Aksi Plastik Nasional (National Plastic Action Partnership/NPAP) sebagai kolaborasi multipihak dalam upaya mencapai target nasional bebas sampah plastik pada tahun 2040.

Berita Rekomendasi

Kemitraan NPAP ini menjadi yang pertama di dunia dan menegaskan komitmen Indonesia untuk mengurangi produksi sampah plastik.

Hingga saat ini NPAP telah berkolaborasi dengan 9 kementerian, 4 pemerintah daerah, 12 perusahaan, serta lebih dari 100 pemimpin di sektor publik, swasta, dan masyarakat sipil.

Pemerintah juga telah merilis landasan hukum yang mengatur pengurangan sampah plastik oleh produsen, terutama sampah plastik, melalui Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Menurut Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), permen ini mengatur pengurangan sampah dari tahun 2020-2029 dan pemerintah fokus pada upaya pengurangan sampah plastik mulai dari sumbernya, yakni korporasi sebagai produsen plastik, serta mengatur tanggung jawab korporasi atas produknya, mulai dari perencanaan pengurangan sampah, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Terdapat tiga bidang usaha yang jadi sorotan, yaitu produsen di bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, dan juga ritel.

Pengurangan sampah seperti dimaksud dalam permen dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, daur ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.

Dalam peraturan tersebut, produsen diwajibkan membatasi timbulan sampah dan mendaur ulang sampah melalui penarikan kembali, serta memanfaatkan kembali sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas