Kolaborasi Pemerintah-Korporasi Diyakini Efektif untuk Jawab Masalah Sampah Plastik
Daur ulang sampah plastik bisa jadi solusi berdampak positif bagi masyarakat, seperti penyerapan tenaga kerja dan peningkatan taraf ekonomi.
Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Bardjan
"Galon plastik PET mudah sekali didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Penggunaan bahan ini sejalan dengan visi KLHK mengenai peta penanganan sampah melalui pendaurulangan dan pemanfaatan kembali dengan prinsip sirkulasi ekonomi," ujar Christine.
Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap material PET masih sangat tinggi karena inovasi produk berbasis PET juga terus berkembang.
Sebagai informasi, riset terbaru Sustainable Waste Indonesia (SWI) mengungkapkan, kemasan plastik PP (Polypropylene, biasa digunakan untuk AMDK kemasan gelas) dan PET termasuk dalam jenis yang paling banyak didaur ulang.
Sebagai informasi, tingkat daur ulang sampah plastik pasca konsumsi pada 2019 adalah sebesar 0,421 juta ton atau sekitar 7 % dari jumlah sampah plastik yang dihasilkan
Air minum berkemasan plastik PET menyumbang 23 persen total daur ulang sampah di Indonesia, sementara kemasan gelas PP sekitar 15 persen.
Riset tersebut juga memaparkan tingkat daur ulang atau recycling rate pada periode Maret-Agustus 2021 di wilayah Jabodetabek, yakni botol PET sekitar 74 persen, galon PET 93 persen, dan gelas PP kurang lebih 81 persen.
Kolaborasi antarelemen, kunci kurangi sampah plastik
Dengan begitu, dapat disimpulkan dua jenis plastik ini berkontribusi besar terhadap sirkulasi ekonomi di Indonesia.
Upaya lain yang juga dilakukan Pemerintah Indonesia adalah menggalakkan kampanye perubahan gaya hidup dan pola pikir di masyarakat. Kampanye ini bertujuan agar masyarakat lebih menyadari akan pentingnya memilih barang yang akan dipakai/konsumsi agar tidak menjadi sampah baru.
Korporasi juga dapat berperan dalam menyosialisasikan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, misalnya dengan mengedukasi masyarakat untuk berperan dalam pengurangan sampah.
Sebagaimana tertera dalam pasal 14 Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, produsen diimbau mengedukasi kepada konsumen agar ikut berperan mengurangi sampah dengan memilih kemasan produk yang dapat dikomposkan, didaur ulang dan/atau diguna ulang, serta menyerahkan kembali kemasan produk yang dapat didaur ulang kepada fasilitas penampungan.
Dengan begitu, kolaborasi antara pemerintah sebagai pembuat regulasi, korporasi sebagai produsen, dan masyarakat sebagai konsumen sangat penting demi terwujudnya pengelolaan sampah yang lebih terarah dan Indonesia bebas sampah plastik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.