Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Begini Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti oleh KPK
Dok. TribunJogja.com
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sebagai penerima, eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan
Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Sementara sebagai pemberi, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Haryadi dan kawan-kawan.

Alex mengatakan, OTT terjadi di wilayah Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Tim KPK mengamankan 10 orang.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta dan Vice President Real Estate Summarecon Agung Jadi Tersangka

Berikut identitas 10 orang tersebut:

1. Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan periode 2017-2022

Berita Rekomendasi

2. Nurwidhihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta

3. Hari Setyowacono, Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta

4. Triyanto Budi Yuwono, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi

5. Nurvita Herawati, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta

6. Moh Nur Faiq, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta.

7. Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk

8. Dwi Dodik, Manager Perizinan PT Summarecon Agung Tbk

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas