Fungsi dan Arti Gelang Identitas Jemaah Haji, Jangan Sampai Tertukar
Kementerian Agama membekali jemaah dan petugas haji Indonesia dengan gelang. Simak arti dan fungsi dari gelang tersebut.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membekali jemaah dan petugas haji Indonesia dengan gelang.
Gelang identitas ini menjadi ciri khas jemaah dan petugas haji Indonesia, bahkan seiring berjalannya waktu ditiru negara-negara lain.
Gambar di bawah ini merupakan contoh gelang identitas jemaah haji.
Baca juga: INFO HAJI, Kemenag Kabarkan 15 Orang Jemaah Sakit di Tanah Suci, Ada yang Dirawat di RS
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin mengingatkan kepada seluruh jemaah agar memakai gelang tersebut dan jangan sampai tertukar dengan jemaah lain.
"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar memakai gelang identitas tersebut sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing-masing di Tanah Air. Jangan hanya disimpan karena takut hilang," terang Fauzin, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (10/6/2022), dikutip dari laman Kemenag.
“Jangan sampai tertukar dengan siapapun, dan tidak diperbolehkan saling bertukar gelang identitas,” sambungnya.
Apa Fungsi dari Gelang Identitas Jemaah Haji
Menurut Fauzin, gelang identitas itu memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah.
Ada enam kolom dalam gelang tersebut, yang berisikan:
1. Kolom pertama, berisi keterangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan.
Misal, JKS 1443H. Artinya, jemaah asal Embarkasi Jakarta – Bekasi yang berangkat pada tahun 1443 H.
2. Kolom kedua berisi nomor kloter.
Misal, tertulis ‘kloter 12’.
3. Kolom ketiga, memuat keterangan Nomor Paspor jemaah.