Ramai di Medsos, Daftar Haji Tahun Ini, Berangkatnya 97 Tahun Lagi, Ini Kata Kemenag
Ramai di media sosial (medsos) sebuah unggahan berisi estimasi daftar tunggu haji reguler Indonesia hingga 97 tahun.
Editor: Hasanudin Aco
"Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis akan kembali lagi, karena itu sistem aplikasi," tutur dia.
Daftar tunggu Kabupaten Bantaeng nyaris satu abad
Menilik estimasi daftar tunggu haji reguler, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi daerah dengan masa tunggu terlama, yakni nyaris satu abad.
Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan, daftar tunggu hingga 97 tahun itu sesuai dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag 2022.
"Itu adalah data Siskohat dan dipengaruhi oleh pengurangan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi karena pandemi Covid-19," ujar Ikbal di Makassar, Jumat (10/6/2022), dilansir dari Antara.
Lantaran dijalankan oleh sistem, Ikbal menuturkan bahwa daftar tunggu jemaah calon haji masih akan berubah dan menyesuaikan dengan kuota haji setiap tahun.
"Website Siskohat Kemenag ini memang mengalami perubahan karena by system, utamanya terkait daftar tunggu atau waiting list," kata dia.
Adapun menurut Ikbal, kuota normal yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia pada 2019 sebanyak 231.000 orang.
Angka tersebut berkurang menjadi sebanyak 100.051 orang yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
"Artinya mengalami penurunan drastis hampir dua kali lipat dari kuota normal sebelumnya, termasuk Sulsel yang tahun ini hanya mendapatkan kuota 3.320 jemaah," ungkap Ikbal.
Syarat Naik Haji
Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu.
Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji, penting untuk mengetahui persyaratan dan cara daftar haji sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran haji (cara daftar haji reguler) bukan saja terkait berapa biaya yang harus disiapkan calon jemaah. Tetapi juga berkaitan dengan daftar antrean haji atau daftar tunggu haji (waiting list).
Antrean tersebut bahkan juga diberlakukan bagi jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan pembayaran. Daftar haji berbeda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu tertentu.