Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sebut KPU Sudah Sepakat Soal Durasi 10 Hari Penyelesaian Sengketa Pemilu

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut KPU sudah sepakat perihal durasi 10 hari penyelesaian sengketa pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bawaslu Sebut KPU Sudah Sepakat Soal Durasi 10 Hari Penyelesaian Sengketa Pemilu
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta kantor-kantor pengawas di tingkat daerah tidak lagi kosong. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan sudah sepakat dengan KPU terkait durasi waktu penyelesaian sengketa pemilu.

KPU sebelumnya meminta durasi 6 hari untuk penyelesaian perkara, namun Bawaslu tak bisa menyanggupinya dan kemudian mengusulkan 10 hari kalender.

“Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat. (Dengan pihak KPU) sudah mengerti,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Bawaslu mengatakan, sudah mencapai titik kesepakatan dengan KPU.

Hal ini kemudian akan dilanjutkan Bawaslu dengan mengeluarkan surat edaran kepada jajaran pengawas daerah, untuk melakukan proses penyelesaian selama 10 hari sesuai kesepakatan.

“Kami pada titik ini telah mencapai kesepakatan dengan KPU, kemudian Bawaslu akan menganjurkan melalui surat edaran kepada teman-teman untuk melakukan proses proses sepanjang 10 hari,” ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas