Polri Ungkap 23 Orang Ditangkap dalam Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin
Menurut Ramadhan, pihaknya kini masih terus melakukan pendalaman terkait pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian RI mengungkapkan telah menangkap sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam konvoi syiar ajaran khilafah oleh organisasi Khilafatul Muslimin (KM). Seluruhnya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Adapun rinciannya adalah 6 orang tersangka berada di Polda Jawa Tengah, 5 tersangka berada di Polda Lampung, 5 tersangka ada di Polda Jawa Barat dan 1 tersangka di Polda Jawa Timur. Terakhir, 6 tersangka ditangkap di Polda Metro Jaya.
Menurut Ramadhan, pihaknya kini masih terus melakukan pendalaman terkait pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Sebanyak 30 Sekolah Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin, Diduga untuk Sebarkan Ideologi Khilafah
Termasuk, kata dia, terkait pergerakan mengenai konvoi kendaraan syiar khilafah yang masif di sejumlah daerah.
"Saat ini Polri terus melakukan pendalaman pergerakan kelompok atau organisasi Khilafatul Muslimin terkait dengan kirad atau kekhilafahan berupa konvoi kendaraan dengan tujuan mensyiarkan khilafah yang dilakukan oleh jemaat Khilafatul Muslimin," ungkap Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, tim Densus 88 Antiteror Polri turut melakukan pemantauan pergerakan khilafatul muslimin. Korps elite Polri itu bakal melakukan pendampingan penyidikan yang dilakukan di Polres dan Polda di daerah.
"Kami sampaikan terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan Polda-Polda yang terjadi penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka disangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas).