Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Persidangan, Pelapor Keberatan Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Bintang Wahyu Saputra mengungkapkan alasannya melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Persidangan, Pelapor Keberatan Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa ujaran kebencian soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi menuding dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pesanan oligarki saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022). 

Sedangkan Kalimantan Timur, lanjut dia, ditinggali oleh manusia.

"Saya pernah dengar (tempat jin buang anak) Yang Mulia. (Artinya tempat jin buang anak) nggak ada tempat penduduk itu, cuma hutan belatara yang isinya makhluk halus," kata Bintang.

"Paham apa yang dimaksud tempat jin buang anak?" kata hakim.

"Jin kan makhluk halus. Sedangkan yang tinggal di sana manusia, kan anak-anak Kalimantan bukan jin, makhluk hidup, manusia semua," tutur Bintang.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu diucapkan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.

Berita Rekomendasi

Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.

Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

Terlebih lagi ternyata dalam pengakuannya saudara saksi mengakui bahwa temapt jin buang anak sebagai sebuah frase itu bukan pengertian yang hakiki. Jadi semestinya yg bersangkutan mengetahui, semestinya juga tidak melaporkan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas