Mahkamah Konstitusi Nyatakan Anwar Usman dan Aswanto Bisa Menjabat Sampai Akhir Tugas
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto tetap bisa menjabat sampai akhir masa tugasnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto tetap bisa menjabat sampai akhir masa tugasnya.
Juru bicara MK Fajar Laksono memastikan tidak ada redaksi dalam putusan MK yang menyatakan kedua pejabat itu harus mundur.
"Tidak ada redaksi dalam putusan MK kemarin yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman harus mundur sebagai Ketua MK," kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Fajar menjelaskan, dalam putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Pasal 87 huruf a UU 7/2020 itu memang dinyatakan inkonstitusional.
Pasal 87 huruf a menyatakan, "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini".
Baca juga: Anwar Usman Tetap Sah Jadi Ketua MK 9 Bulan ke Depan sebelum Pemilihan Dilakukan
"Putusan MK bukan meminta mundur Ketua MK saat ini, melainkan menegaskan garis konstitusional bahwa Ketua MK dan Wakil Ketua MK itu dipilih oleh hakim konstitusi," jelas Fajar.
Fajar tak memungkiri ada dua argumentasi konstitusional pokok.
Pertama, frasa masa jabatan pada Pasal 87 huruf b disebutnya ambigu.
"Apakah masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi atau masa jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini membuat ketidakpastian hukum," katanya.
Baca juga: Anwar Usman Sebut Jabatan Ketua-Wakil Ketua MK adalah Hak Memilih Sembilan Hakim Konstitusi
Kemudian, dikatakannya, Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak sesuai dengan amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945.
Fajar menyebutkan, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
Menurut dia, Ketua dan Wakil Ketua MK tidak dapat langsung menjabat tanpa melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim konstitusi.
"Proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945," kata Fajar.
Oleh karena itu, Fajar menegaskan putusan Judicial Review (JR) yang mengabulkan sebagian UU Nomor 7/2020 itu bukan meminta mundur Ketua MK saat ini, melainkan menegaskan garis konstitusional bahwa Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih oleh hakim konstitusi.
"Keduanya baru bisa menjabat setelah melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh hakim konstitusi, tidak otomatis menjabat karena ketentuan UU. Karena otomatis seperti ketentuan Pasal 87 huruf b, itu menegaskan hak hakim konstitusi untuk memilih Ketua dan Wakil MK yang diberikan dan dijamin oleh Pasal 24 Ayat (4) UUD 1945," kata Fajar.