Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Gugatan Ditujukan Pada Yusuf Mansur, Sebut Dirinya Pasrah: Silahkan Bentuk Opini Apa Saja

Ustaz Yusuf Mansur digugat sejumlah pihak terkait kasus investasi yang ia miliki.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Empat Gugatan Ditujukan Pada Yusuf Mansur, Sebut Dirinya Pasrah: Silahkan Bentuk Opini Apa Saja
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube STARPRO Indonesia
Ustaz Yusuf Mansur digugat sejumlah pihak terkait kasus investasi yang ia miliki. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Ustaz Yusuf Mansur belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran polemik investasi yang ia miliki. 

Kini dirinya dihujani gugatan oleh sejumlah pihak untuk membayar ganti rugi atas program investasinya yang tak kunjung cair.

Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Yusuf Mansur di Pengadilan.

Yakni digugat tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut.

Keempat gugatan itu mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi), investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.

Akan hal tersebut, Yusuf Mansur mengaku pasrah, ia mempersilahkan semua pihak untuk menyudutkan dan membuat opini tentang dirinya. 

BERITA TERKAIT

Meskipun dari semua gugatan tersebut belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah. 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ustaz Yusuf Mansur Pergi ke Yaman, Warga Menduga yang Bersangkutan Kabur

Baca juga: Yusuf Mansur Disebut Kabur saat Rumah Digeruduk, Ternyata Posisinya di Luar Negeri Sudah 2 Minggu

"Silakan saja semua bebas bernarasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan, dan menyudutkan dengan opini apa saja," 

"Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan aja," katanya dalam, Selasa (21/6/2022), dilanisr Kompas.com.

Ia menyebut, sikap arogansi sejumlah pihak dengan menghakiminya akan memberatkan mereka sendiri di mata hukum nantinya. 

"Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah, baik di mata Allah maupun di mata hukum," ucap Yusuf Mansur. 

Yusuf Mansur enggan berkomentar lebih jauh soal investasi yang ditagih para korban termasuk insiden penggerudukan kediamannya. 

Ia mengatakan telah menyerahkan semua masalah tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan," katanya. 

Rumah Yusuf Mansur Digeruduk 

Diwartakan Tribunnews, kediaman Yusuf Mansur di Ketapang, Cipondoh, Tangerang pun turut digeruduk untuk menagih hasil investasinya. 

Rumahnya digeruduk pada Senin (20/6/2022) pagi oleh 30 orang. 

Mereka merupakan pengurus dan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor.

Menurut penuturan dari Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Herry M Joesoef, puluhan orang tersebut menuntut Ustaz Yusuf Mansur untuk berdiskusi bersama mereka.

Diketahui, yayasan tersebut mendampingi para jemaah dalam menyelesaikan permasalahan itu.

Baca juga: Yusuf Mansur Tak Temui Massa yang Geruduk Rumahnya, Jemaah Masjid: Adanya yang Ngaku Kuasa Hukum

"Jam 09.15 WIB kita sudah di sana. Kita berdiri, kita enggak mau masuk ke dalam (kediaman Yusuf Mansur)."

"Karena kalau masuk ke dalam, katanya enggak boleh direkam. Ya kita (menyampaikan tuntutannya) di tengah jalan," bebernya. 

Tujuan penggerudukan yang mereka lakukan adalah untuk meminta kejelasan dari program investasi yang diikuti hingga 250 pengurus dan jemaah masjid.

Penyampaian tuntutan pun berlangsung selama 1,5 jam kemudian mereka meninggalkan lokasi.

Saat itu, Ustaz Yusuf Mansur dan keluarga tak menemui mereka.

Total Investasi Jemaah Sebesar Rp50 M

Kerumunan orang di depan rumah Yusuf Mansur. Mereka menuntut Yusuf Mansur memberi penjelaskan tentang investasi yang sudah ditanamkan di program investasi.
Kerumunan orang di depan rumah Yusuf Mansur. Mereka menuntut Yusuf Mansur memberi penjelaskan tentang investasi yang sudah ditanamkan di program investasi. (ISTIMEWA /TribunTangerang)

Sementara itu, dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Selasa (21/6/2022), kuasa hukum korban investasi, Zaini Mustofa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penggerudukan.

"Tadi membacakan pernyataan sikap dari investor batu bara yang tergabung dalam investasi investor yang bernama Jabal Nur, jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata," terang Zaini.

Puluan orang tersebut meminta Ustaz Yusuf Mansur untuk mengembalikan seluruh investasi sebesar Rp 20 miliar yang disetorkan pada tahun 2009.

"Intinya dari pernyataan sikap tersebut, kami meminta Yusuf Mansur mengembalikan seluruh investasi yang kami setor kepada Ustaz Yusuf Mansur pada tahun 2009 kemarin."

"Jumlahnya cukup fantastis lah, perkiraan sekitar 50 miliaran, investasi seluruh jamaah," jelasnya.

Zaini juga menyinggung perihal janji Ustaz Yusuf Mansur untuk menyicil dana tersebut.

"Setelah ini macet, gagal bayar, Ustaz Yusuf Mansur pernah datang ke Legenda Wisata menemui investor."

"Bahwa janjinya akan menyelesaikan dengan cara mencicil," tutup Zaini Mustofa.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Katarina Retri) (Kompas.com/Muhammad Naufal/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas