RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR Pada 30 Juni
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA)akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6/2022) mendatang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia," ucapnya.
Komnas Perempuan Dukung Puan Perjuangkan RUU KIA
Komnas Perempuan mendukung langkah Puan Maharani yang memperjuangkan RUU KIA agar segera disahkan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai, RUU KIA sebagai upaya untuk mewujudkan generasi Emas Indonesia 2045.
"Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal," kata Andy, Sabtu (25/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Adapun soal cuti melahirkan, sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Durasi waktu cuti melahirkan hanya selama tiga bulan.
Baca juga: Pekan Depan, RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Namun, Puan mendorong cuti melahirkan berubah menjadi enam bulan dalam RUU KIA.
"Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal," ucap Andy.
Andy menekankan, tumbuh kembang anak pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa.
Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Puan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)